Jumat, 12 Oktober 2012

Pengertian mengenai Pendidikan Agama Islam


Pengertian Islam

Islam secara bahasa berarti tunduk, patuh, dan damai. Sedangkan menurut istilah, Islam adalah nama agama yang diturunkan Allah untuk membimbing manusia ke jalan yang benar dan sesuai fitrah kemanusiaan. Islam diturunkan bukan kepada Nabi Muhammad saja, tapi diturunkan pula kepada seluruh nabi dan rasul. Sesungguhnya seluruh nabi dan rasul mengajarkan Islam kepada umatnya. Wallahu A’lam.  Al Qur’an menyatakan bahwa:

Sesungguhnya agama di sisi Allah (hanyalah) Islam …. Barang siapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya. (Ali ‘Imraan 3:19,85).
Al Qur’an menyatakan hal ini karena kata ‘Islam’ itu sendiri berarti menyerahkan diri kepada Allah SWT Yang Maha Pencipta. Selanjutnya Al Qur’an juga menyatakan:

Sesungguhnya orang-orang beriman, orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, barangsiapa yang beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala di sisi Tuhan mereka, tidak ada ketakutan bagi mereka, dan tidak (pula) mereka berduka cita. (Al Baqarah 2:62).
Pengertian Iman
Dari bahasa Arab yang artinya percaya. Sedangkan menurut istilah, pengertian iman adalah membenarkan dengan hati, diucapkan dengan lisan, dan diamalkan dengan tindakan (perbuatan). Dengan demikian, pengertian iman kepada Allah adalah membenarkan dengan hati bahwa Allah itu benar-benar ada dengan segala sifat keagungan dan kesempurnaanNya, kemudian pengakuan itu diikrarkan dengan lisan, serta dibuktikan dengan amal perbuatan secara nyata.
Jadi, seseorang dapat dikatakan sebagai mukmin (orang yang beriman) sempurna apabila memenuhi ketiga unsur keimanan di atas. Apabila seseorang mengakui dalam hatinya tentang keberadaan Allah, tetapi tidak diikrarkan dengan lisan dan dibuktikan dengan amal perbuatan, maka orang tersebut tidak dapat dikatakan sebagai mukmin yang sempurna. Sebab, ketiga unsur keimanan tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan.
Beriman kepada Allah adalah kebutuhan yang sangat mendasar bagi seseorang. Allah memerintahkan agar ummat manusia beriman kepada-Nya, sebagaimana firman Allah yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman. Tetaplah beriman kepada Allah dan RasulNya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al Qur’an) yang diturunkan kepada RasulNya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasulNya, dan hari kemudian, maka sungguh orang itu telah tersesat sangat jauh.” (Q.S. An Nisa : 136)
Ayat di atas memberikan penjelasan bahwa Bila kita ingkar kepada Allah, maka akan mengalami kesesatan yang nyata. Orang yang sesat tidak akan merasakan kebahagiaan dalam hidup. Oleh karena itu, beriman kepada Allah sesungguhnya adalah untuk kebaikan manusia.
Pengertian Taqwa
Kebanyakan orang tidak paham apa sebenarnya taqwa. Walaupun istilah taqwa selalu disebut tetapi ilmu tentang taqwa tidak pernah diajar. Jalan untuk mendapatkan taqwa tidak pernah diberitahu. Syarat-syarat dan rukunrukun taqwa juga tidak pernah dinyatakan. Orang sudah lalai dengan perkataan taqwa. Sebagian orang menganggap perkataan taqwa itu sudah tidak ada arti apa-apa lagi karena kebanyakan orang tidak paham.
Sebab itu, setiap kali disuruh bertaqwa, orang tidak bertaqwa. Disebut Ittaqullah, `bertaqwalah kamu kepada Allah' namun orang tidak bertaqwa juga. Walhal suruhan supaya bertaqwa itu disebut dalam setiap khutbah sembahyang Jumaat, karena ia adalah rukun khutbah. Kalau tidak disebut taqwa, tidak sah sembahyang Jumaat walaupun sembahyang khusyuk. Tetap, walaupun selalu disebut, orang tidak paham. Ia tidak jadi ilmu, ia tidak jadi amalan dan pegangan, jauh sekali untuk dihayati. Oleh itu macam mana hendak jadi orang yang bertaqwa.
Taqwa bukan sebatas melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan. Bukan sebatas menunai ketaatan dan menjauhkan kemaksiatan. Bukan sebatas membuat apa yang disuruh dan meninggalkan apa yang dilarang. Bukan juga sebatas meninggalkan apa yang haram dan menunaikan apa yang fardhu. Bukan sebatas menjauhkan yang syirik dengan beramal dan taat kepada Allah. Bukan sebatas menjauhkan diri dari segala apa yang akan menjauhkan diri kita daripada Allah. Bukan sebatas membatasi diri kepada yang halal saja dan bukan sebatas beramal untuk menjuruskan ketaatan kepada Allah semata-mata.
Inilah kupasan dan kepahaman tentang taqwa yang dibawa oleh para ustaz, para muallim, orang yang hafaz Quran dan Hadis bahkan juga para mufti dan kadhi. Taqwa itu sangat dipermudahkan sehingga orang tidak merasakan bahwa taqwa itu penting dan perlu diperjuangkan demi untuk mendapat keselamatan di dunia dan Akhirat. Maksud taqwa sebenarnya lebih dalam dan lebih luas dari itu. Taqwa adalah antara perkara yang terpokok dalam agama.
Orang membuat apa yang disuruh dan meninggalkan apa yang dilarang atau orang menunaikan ketaatan dan menjauhkan kemaksiatan, tidak semestinya berasaskan taqwa. Mereka taat mungkin karena ada sebab-sebab lain. Mungkin ingin upah, ingin dipuji, ingin pengaruh atau untuk mengambil hati orang. Mereka meninggalkan apa yang dilarang pun mungkin ada sebab-sebab lain. Mungkin karena ingin dihormati, ingin menjaga nama dan kedudukan, takut dihukum, takut orang mengatai dan menghina atau takut diasingkan orang.
Bila disebut taqwa, orang terjemah sebagai takutkan Tuhan. Itu tidak betul. Taqwa bukan berarti takut. Taqwa pada Tuhan bukan berarti takutkan Tuhan. Takut kepada Tuhan hanyalah satu daripada sifat mahmudah yang terangkum dalam sifat taqwa tetapi ia bukan taqwa. Takut dalam bahasa Arab ialah khauf atau khasya. Taqwa berasal dari perkataan waqa yaqi-wiqoyah yang artinya memelihara. Hujahnya ialah ayat Al Quran seperti berikut:
Maksudnya: "Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu memelihara diri kamu dan keluarga kamu dari api Neraka." (At Tahrim: 6)
Di dalam Al Quran, sering Tuhan menyeru dengan kalimat ittaqu atau yattaqi. Di mana ada tambahan huruf pada asal kalimah waqa, ia membawa perubahan kepada makna.
Di sini ittaqullah membawa maksud hendaklah kamu mengambil Allah sebagai pemelihara/pembenteng/pelindung. Yaitu hendaklah jadikan Tuhan itu pelindung. Jadikan Tuhan itu kubu atau benteng. Bila sudah berada dalam perlindungan, kubu atau benteng Tuhan, perkara yang negatif dan berbahaya tidak akan, masuk atau tembus. Atau jadikan Tuhan itu dinding dari kejahatan.
Usaha untuk menjadikan Allah sebagai pemelihara atau pelindung atau pembenteng ialah dengan melaksanakan perkara-perkara yang disuruh oleh Allah lahir dan batin. Dengan kata-kata yang lain, perkara yang disuruh itu ialah membina sifat-sifat mahmudah. Mengumpulkan dan menyuburkan sifat-sifat mahmudah itulah usaha bagi menjadikan Allah itu sebagai pemelihara atau pelindung. Membina sifat-sifat mahmudah itulah usaha ke arah taqwa.
Taqwa atau wiqoyah telah disalahartikan. Maksudnya telah disempitkan. Ia sebenarnya adalah lebih global dan luas. Ia adalah gudang mahmudah dan merupakan himpunan segala sifat-sifat mahmudah. Di situ ada sabar, redha, pemurah, berkasih sayang, pemaaf, memberi maaf, meminta maaf dan sebagainya. Seluruh sifat mahmudah itulah taqwa. Jadi, besarlah arti taqwa. Ia membawa keselamatan dunia dan Akhirat.
Oleh itu, kalau dikatakan ittaqullah, maknanya yang sebenar ialah 'hendaklah kamu mengambil Allah sebagai pemelihara'. Oleh sebab istilah-istilah Islam telah banyak disalahgunakan dan disalahartikan, maka hilang berkatnya. Bila disebut istilah-istilah Islam, tidak terasa apa-apa.
Contohnya ialah perkataan 'khalwat'. Maksudnya mulia iaitu menyendiri dengan Tuhan. Ia satu bentuk amalan sufi. Tetapi maksudnya itu telah diselewengkan dengan membawa arti `berdua-duaan lelaki dan perempuan yang bukan ajnabi'. Begitulah juga istilah ittaqullah ini. Setiap minggu pada hari Jumat, dilaung-laungkan di mimbar masjid tetapi para jemaah tidak terasa apa-apa. Berkatnya telah hilang karena maksudnya telah disalahartikan. Untuk menjadi orang yang bertaqwa artinya menjadi orang yang berada dalam perlindungan Tuhan atau dalam pemeliharaan Tuhan. Orang yang berada dalam benteng dan kubu Tuhan. Dia selamat dari serangan luar. Serangan luar tidak lut dan tidak mengenai dirinya. Orang bertaqwa itu seolah-olah telah dipakaikan baju besi atau jaket anti peluru.
Taqwa adalah pakaian jasad batin atau roh la adalah amalan jiwa atau roh. Taqwa adalah perkara dalaman dan banyak melibatkan amalan hati. Kalau sungguh-sungguh diamalkan dan dihayati, akan lahir sifat-sifat mahmudah seperti jujur, adil, benar, berkasih sayang, lemah lembut, pemurah, tawadhuk, pemalu, bertimbang rasa, berperikemanusiaan, sabar, redha, tawakal, bertolak ansur, mengutamakan orang lain, pemaaf, amanah, tekun, rajin, lapang dada, bekerjasama, simpati, belas kasihan dan sebagainya.
Orang yang bertaqwa adalah orang yang luar biasa. Sebab dia manusia yang sudah bersifat malaikat. Sifat malaikat sudah ada dalam dirinya. Dia sudah jadi orang Tuhan. Sebab itulah dia dibantu dan dibela oleh Tuhan. Orang bertaqwa saja yang akan selamat di dunia dan di Akhirat.
Pengertian Thaharah
Secara bahasa, thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun kotoran yang tidak berwujud.
Adapun secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadats, najis, dan kotoran dengan air atau tanah yang bersih. Dengan demikian, thaharah adalah menghilangkan kotoran yang masih melekat di badan yang membuat tidak sahnya shalat dan ibadah lain. [Lihat Ibnu Qudamah, Al_Mughni (I/12) dan kitab Taudhih Al_Ahkam karya Abdullah Al_Bassam (I/87)]
Pengertian Hadats
Hadats secara etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci – jadi tidak boleh shalat. Adapun menurut terminologi (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum. Dengan demikian, dalam kondisi seperti ini dilarang (tidak sah) untuk mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadats dan najis, seperti shalat, thawaf, ’itikaf.
Pengertian Kotoran dan Najis
Kotoran berasal dari kata kotor, artinya tidak bersih, seperti pakaian yang kena keringat. Adapun najis adalah sesuatu yang keluar dari dalam tubuh manusia atau hewan seperti air kencing, kotoran manusia atau kotoran hewan. Dengan demikian, kesimpulan sementara adalah kotor belum tentu najis, sedangkan barang yang terkena najis pasti kotor. [Lihat Nor Hadi, Ayo Memahami Fiqih untuk MTs/SMP Islam Kelas VII, (Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama, 2008), hal. 5]
Dengan demikian, jelaslah bahwa pakaian yang kotor karena terkena keringat dapat dipakai untuk shalat dan sah shalatnya. Akan tetapi, baju yang bersih walaupun belum dipakai namun telah terkena najis, lalu dipakai shalat, maka shalatnya tidak sah.
Pengertian Shalat
Shalat secara bahasa berarti berdo’a. dengan kata lain, shalat secara bahasa mempunyai arti mengagungkan. Sedangkan pengertian shalat menurut syara’ adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Ucapan di sini adalah bacaan-bacaan al-Qur’an, takbir, tasbih, dan do’a. Sedang yang dimaksud dengan perbuatan adalah gerakan-gerakan dalam shalat misalnya berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam shalat. 

Sedangkan menurut Hasbi ash-Shiddieqy shalat yaitu beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah, menurut syarat-syarat yang telah ditentukan.
Yang dimaksudkan shalat dalam penelitian ini adalah tidak hanya sekedar shalat tanpa adanya penghayatan atau berdampak sama sekali dalam kehidupannya, akan tetapi yang dimaksud dalam penelitian ini adalah shalat fardlu yang didirikan dengan khusyu’ yakni shalat yang nantinya akan berimplikasi terhadap orang yang melaksanakannya. Pengertian shalat yang dimaksudkan  lebih kepada pengertian shalat menurut Ash Shiddieqy  dari ta’rif shalat yang menggambarkan ruhus shalat (jiwa shalat); yaitu berharap kepada Allah dengan sepenuh jiwa, dengan segala khusyu’ dihadapan-Nya dan berikhlas bagi-Nya serta hadir hati dalam berdzikir, berdo’a dan memuji.
Inilah ruh atau jiwa shalat yang benar dan sekali-kali tidak disyari’atkan shalat karena rupanya, tetapi disyari’atkan karena mengingat jiwanya (ruhnya).
Khusyu’ secara bahasa berasal dari kata khasya’a-yakhsya’u-khusyu’an, atau ikhta dan takhasysya’a yang artinya memusatkan penglihatan pada bumi dan memejamkan mata, atau meringankan suara ketika shalat.  Khusyu’ secara bahasa juga bisa diartikan sungguh-sungguh penuh penyerahan dan kebulatan hati; penuh kesadaran hati.  Arti khusyu’ itu lebih dekat dengan khudhu’ yaitu tunduk, dan takhasysyu’ yaitu membuat diri menjadi khusyu’. Khusyu’ ini dapat terjadi baik pada suara, badan maupun penglihatan. Tiga anggota itulah yang menjadi tanda (simbol) kekhusyu’an seseorang dalam shalat.
Khusyu’ menurut istilah syara’ adalah keadaan jiwa yang tenang dan tawadhu’ (rendah hati), yang kemudian pengaruh khusyu’ dihati tadi akan menjadi tampak pada anggota tubuh yang lainnya.  Sedang menurut A. Syafi’i khusyu’ adalah menyengaja, ikhlas dan tunduk lahir dan batin; dengan menyempurnakan keindahan bentuk/sikap lahirnya, serta memenuhinya dengan kehadiran hati, kesadaran dan pengertian (penta’rifan) segala ucapan bentuk/sikap lahir itu.
Jadi secara utuh yang dimaksudkan oleh penyusun dalam judul penelitian ini adalah mengatasi persoalan-persoalan yang berhubungan dengan psikis sehari-hari seperti masalah rumah tangga, perkawinan, lingkungan kerja, sampai masalah pribadi dengan membiasakan shalat yang dilakukan dengan khusyu’.  Dengan kata lain dalam penelitian ini  akan dibahas tema shalat sebagai mediator untuk mengatasi segala permasalahan manusia sehari-hari yang berhubungan dengan psikis, karena shalat merupakan kewajiban peribadatan (formal) yang paling penting dalam sistem keagamaan Islam. Allah berfirman, "Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah dan kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan sholat, yang mereka itu tetap mengerjakan sholat." (QS Al Ma'arij: 19-22).
Pengertian Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)

Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah
          Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Pengertian Puasa
Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Detailnya, puasa adalah menjaga dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersenggama pada sepanjang hari tersebut (sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa diwajibkan atas seorang muslim yang baligh, berakal, bersih dari haidl dan nifas, disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah ta'aala.
Adapun rukunnya adalah menahan diri dari makan dan minum, menjaga kemaluannya (tidak bersenggama), menahan untuk tidak berbuka, sejak terbitnya ufuk kemerah-merahan (fajar subuh) di sebelah timur hingga tenggelamnya matahari. Firman Allah swt : "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar". (Al-Baqarah: 187).
Ibn 'Abdul Bar dalam hadis Rasulullah saw "Sesungguhnya Bilal biasa azan pada malam hari, maka makan dan minumlah kamu sampai terdengarnya azan Ibn Ummi Maktum", menyatakan bahwa benang putih adalah waktu subuh dan sahur hanya dikerjakan sebelum waktu fajar".
Pengertian Haji
Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.
Dalam pengertian tersebut, terdapat sebuah firman Allah. yang berbunyi, “Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (Q.S.2: Al Baqarah, 158)
Pengertian Ihsan
Kata ihsan (berbuat baik) merupakan kebalikan dari kata al isaa-ah (berbuat buruk), yakni perbuatan seseorang untuk melakukan perbuatan yang ma’ruf dan menahan diri dari dosa. Dia mendermakan kebaikan kepada hamba Allah yang lainnya baik melalui hartanya, kehormatannya, ilmunya, maupun raganya.
Adapun yang dimaksud ihsan bila dinisbatkan kepada peribadatan kepada Allah adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Rasululluah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadist Jibril :
“’Wahai Rasulullah, apakah ihsan itu? ‘ Beliau menjawab, ‘Kamu menyembah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, maka jika kamu tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihatmu.” (H.R. Muslim 102).
Dalam hadits Jibril, tingkatan Islam yang ketiga ini memiliki satu rukun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan mengenai ihsan yaitu ‘Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, dan jika engkau tidak mampu melihat-Nya, Allah akan melihatmu.’ Itulah pengertian ihsan dan rukunnya.

Syaikh ‘Abdurrahman as Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa ihsan mencakup dua macam, yakni ihsan dalam beribadah kepada Allah dan ihsan dalam menunaikan hak sesama makhluk. Ihsan dalam beribadah kepada Allah maknanya beribadah kepada Allah seolah-olah melihat-Nya atau merasa diawasi oleh-Nya. Sedangkan ihsan dalam hak makhluk adalah dengan menunaikan hak-hak mereka. Ihsan kepada makhluk ini terbagi dua, yaitu yang wajib dan sunnah. Yang hukumnya wajib misalnya berbakti kepada orang tua dan bersikap adil dalam bermuamalah. Sedangkan yang sunnah misalnya memberikan bantuan tenaga atau harta yang melebihi batas kadar kewajiban seseorang. Salah satu bentuk ihsan yang paling utama adalah berbuat baik kepada orang yang berbuat jelek kepada kita, baik dengan ucapan atau perbuatannya.

Tingkatan Ihsan

Syaikh Sholeh Alu Syaikh hafidzahullah menmberikan penjelasan bahwa inti yang dimaksud dengan ihsan adalah membaguskan amal. Batasan minimal seseorang dapat dikatakan telah melakukan ihsan di dalam beribadah kepada Allah yaitu apabila di dalam memperbagus amalannya niatnya ikhlas yaitu semata-mata mengharap pahala-Nya dan sesuai dengan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah kadar ihsan yang wajib yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang akan membuat keislamannya menjadi sah. Adapun kadar ihsan yang mustahab (dianjurkan) di dalam beribadah kepada Allah memiliki dua tingkatan, yaitu :

Pertama, tingkatan muroqobah.
Yakni seseorang yang beramal senantiasa merasa diawasi dan diperhatikan oleh Allah dalam setiap aktivitasnya. Ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ (jika kamu tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihatmu).Tingkatan muroqobah yaitu apabila seseorang tidak mampu memperhatikan sifat-sifat Allah, dia yakin bahwa Allah melihatnya. Tingkatan inilah yang dimiliki oleh kebanyakan orang. Apabila seseorang mengerjakan shalat, dia merasa Allah memperhatikan apa yang dia lakukan, lalu dia memperbagus shalatnya tersebut. Hal ini sebagaimana Allah firmankan dalam surat Yunus,
“Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya…” (QS. Yunus: 61)

Kedua, tingkatan musyahadah
Tingkatan ini lebih tinggi dari yang pertama, yaitu seseorang senantiasa memeperhatikan sifat-sifat Allah dan mengaitkan seluruh aktifitasnya dengan sifat-sifat tersebut. Inilah realisasi dari sabda Nabi أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاه (‘Kamu menyembah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya).Pada tingkatan ini seseorang beribadah kepada Allah, seakan-akan dia melihat-Nya. Perlu ditekankan bahwa yang dimaksudkan di sini bukanlah melihat dzat Allah, namun melihat sifat-sifat-Nya, tidak sebagaimana keyakinan orang-orang sufi. Yang mereka sangka dengan tingkatan musyahadah adalah melihat dzat Allah. Ini jelas merupakan kebatilan. Yang dimaksud adalah memperhatikan sifat-sifat Allah, yakni dengan memperhatikan pengaruh sifat-sifat Allah bagi makhluk. Apabila seorang hamba sudah memiliki ilmu dan keyakinan yang kuat terhadap sifat-sifat Allah, dia akan mengembalikan semua tanda kekuasaan Allah pada nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Dan inilah tingkatan tertinggi dalam derajat ihsan.

Keutamaan Ihsan

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat ihsan.” (QS. An Nahl: 128).
Dalam ayat ini Allah menunjukkan keutamaan seorang muhsin yang bertakwa kepada Allah, yang tidak meninggalkan kewajibannya dan menjauhi segala yang haram. Kebersamaan Allah dalam ayat ini adalah kebersamaan yang khusus. Kebersamaan khusus yakni dalam bentuk pertolongan, dukungan, dan petunjuk jalan yang lurus sebagai tambahan dari kebersamaan Allah yang umum (yakni pengilmuan Allah). Makna dari firman Allah وَالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ ( dan orang-orang yang berbuat ihsan) adalah yang mentaati Rabbnya, yakni dengan mengikhlaskan niat dan tujuan dalam beribadah serta melaksankanan syariat Allah dengan petunjuk yang telah dijelasakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam ayat lain Allah berfirman,

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat ihsan.” (Al Baqarah:195)
Ketika menafsirkan ayat ini Syaikh As Sa’di menjelaskan bahwa ihsan pada ayat ini mecakup seluruh jenis ihsan. Hal ini karena tidak ada pembatasan pada ayat ini. Maka termasuk di dalamnya ihsan dengan harta, kemuliaan, pertolongan, perbuatan memrintahkan yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, mengajarkan ilmu yang bermanfaat, dan perbuatan ihasan lain yng diperintahkan oleh Allah. Termasuk di dalamnya juga adalah ihsan dalam beribadah kepada Allah. Hal ini sebagaimnan sabda Nabi ‘Kamu menyembah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, maka jika kamu tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihatmu.. Barangsiapa yang memiliki sifat ihsan tersebut, maka dia tergolong orang-orang yang Allah terangkan dalam firman-Nya لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ “Bagi orang-orang yang berbuat ihsan, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya (melihat wajah Allah ta’ala)” (QS Yunus: 26) Allah akan bersamanya, memberinya petunjuk, membimbingnya, serta menolongnya dalam setiap urusannya.
Pengertian Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:

1. Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.

2. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.

3. Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.
Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan amalan hati, lisan dan badan.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat: 56-58]
Allah Azza wa Jalla memberitahukan bahwa hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla. Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka barangsiapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang beribadah kepada-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan barangsiapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah).
Pengertian Muamallah
Muamalah, banyak yang belum paham tentang pengertian muamalah atau definisi muamalah. Pengertian muamalat atau pengertian muamalah dalam Islam dapat dijelaskan seperti ulasan dibawah ini, dimana banyak para ahli berpendapat yang menurut mereka arti muamalah memiliki maksud yang hampir sama.

Menurut salah satu ahli yaitu Idris Ahmad, makna muamalah secara sempit adalah aturan Allah yang merupakan aturan paling baik digunakan dalam hal memenuhi keperluan jasmani antara manusia satu dengan manusia yang lainnya.
Sedangkan menurut Ust. Rasyid Ridho, pengertian muamalah adalah tukar menukar sesuatu atau barang dengan aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
Secara umum, dalam Alquran dan sunnah sudah ditetapkan aturan yang mengatur tentang muamalah, dimana dari waktu ke waktu aturan manusia selalu berubah seiring perkembangan zaman.
Untuk itu, didalam pelaksanaannya diberikan kebebasan untuk menetapkan aturan yang paling sesuai dengan situasi zaman pada saat itu. Oleh sebab itu, aturan dalam muamalah harus disesuaikan dengan waktu dan tempat yang paling ideal, sehingga tak heran jika aturan dalam muamalah menjadi sangat fleksibel.
Nah, jadi kesimpulannya pengertian muamalah dapat diartikan sebagai suatu bentuk aturan yang membatasi hubungan manusia satu dengan yang lain juga hubungan manusia dengan banda-benda disekitarnya.
Contoh muamalah dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari misalnya dalam hal jual-beli, hutang-piutang, gadai, titipan, sewa, dll.
Pengertian Syariah
Syari'ah adalah, tatanan dan ketentuan yg harus dijalankan apa perintahNya dan menjauhi apa yg dilarangNya, dalam seluruh aspek hidupnya, baik dalam beribadahnya, maupun dalam pergaulan hidupnya. karena itulah maka diajarkan tentang hal2 yg wajib dikerjakan, yg sunah, yg tdk disukai, yg boleh dan yg tdk boleh, dalam suatu ajaran yg lengkap, luwes, luas, lurus dan tdk bisa dibandingkan dgn ajaran siapapun didunia ini. Dia akan kekal dan abadi sepanjang masa, senantiasa relevan dgn keadaan dan dunia mana saja, itulah syari'ah Allah yg akan mengantarkan manusia kepada kebahagiannya di dunia dan akherat kelak.
Dalam hal ini Allah menegaskan didalam Surah Al-Anbiya' : 107 :Artinya : “Dan tidaklah Kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.”

Pengertian Akidah
Secara bahasa, kata "‘aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth(ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam(penguatan), at-tawatstsuq(menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah(pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk(pengokohan) dan al-itsbaatu(penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin(keyakinan) dan al-jazmu(penetapan).
"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: " ‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah" (ikatan menikah). Allah Ta'ala berfirman,

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89).
Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada).
Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar ataupun salah.
Secara istilah, Kaidah yaitu perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidka tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan.
Dengan kata lain, keimanan yang pasti tidak terkandung suatu keraguan apapun pada orang yang  menyakininya. Dan harus sesuai dengan kenyataannya; yang tidak menerima keraguan atau prasangka. Jika hal tersebut tidak sampai pada singkat keyakinan yang kokoh, maka tidak dinamakan aqidah. Dinamakan aqidah, karena orang itu mengikat hatinya diatas hal tersebut.


Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’ān adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, dan bagian dari rukun iman, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui perantaraan Malaikat Jibril. Dan sebagai wahyu pertama yang diterima oleh Rasulullah SAW adalah sebagaimana yang terdapat dalam surat Al-'Alaq ayat 1-5.  Isinya dengan artinya sebagai berikut :

1.
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ
1. Bacalah dengan Nama tuhanmu yang menciptakanmu
2. خَلَقَ الإنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ
2. Dia telah menciptakan Manusia dari segumpal darah
3. اقْرَأْ وَرَبُّكَ الأكْرَمُ
3. Bacalah dan Tuhanmu Yang Pemurah
4. الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ
4. Yang Mengajar Manusia dengan Qalam
5. عَلَّمَ الإنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
5. Allah Mengajarkan Manusia apa yang tidak diketahuinya
Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca. Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.(75:17-75:18)

Pengertian Hadits
Secara Harfiah Hadits merupakan  ism masdar, yang fi’il madhi dan mudhori’nya, hadatsa – yahdutsu. yang memilik 4 makna, yaitu:

1).Af’al (Perbuatan)
2).Akhbar/aqwal (Cerita atau perkataan atau kabar)
3).Jadid (baru)
4).Qorib (dekat)   
Secara Istilah Pengertian Hadits atau Hadis adalah segala perkataan (aqwal), perbuatan (af’al) dan persetujuan (taqrir) dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama serta sifat dari rasulullah lahiriyah maupun bathiniyah.
Seorang muslim yang tidak beriman kepada hadits Rasulullah SAW, hukumnya kafir. Sebabnya sederhana saja, karena hadits itu pada hakikatnya adalah wahyu dari Allah SWT juga. Hadits bukan karangan ulama, shahabat atau semata-mata perkataan nabi SAW. Meskipun secara lahiriyah seolah keluar dari mulut nabi, namun pada hakikatnya hadits itu adalah wahyu yang bersumber dari Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan.”
Wikipedia: Hadits ejaan dalam  KBBI nya adalah Hadis merupakan perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad. Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an.
Hadits hampir sama (murodif) dengan sunah, yang mana keduanya memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari Rasul, baik setelah dingkat ataupun sebelumnya. Akan tetapi kalau kita memandang lafadz hadits secara umum adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw. setelah diangkat menjadi nabi, yang berupa ucapan, perbuatan, dan taqrir beliau. Oleh sebab itu, sunah lebih umum daripada hadits.

Pengertian Ijtihad
Menurut bahasa, ijtihad berarti (bahasa Arab اجتهاد) Al-jahd atau al-juhd yang berarti la-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan akth-thaqat (kesanggupan dan kemampuan). Dalam al-quran disebutkan:
“… Dan (mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan) selain kesanggupan”(at-taubah:79)
Kata al-jahd beserta serluruh turunan katanya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa dan sulit untuk dilaksanakan atau disenangi.  Dalam pengertian inila Nabi mengungkapkan kata-kata :
”Bacalah salawat kepadaku dan bersungguh-sungguhlah dalam dua”
Demikian dengan kata Ijtihad “pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit.” Atas dasar ini maka tidak tepat apabila kata “ijtihad” dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan.
Pengertian ijtihad menurut bahasa ini ada relevansinya dengan pengertian ijtihad menurut istilah, dimana untuk melakukannya diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya tidak mungkin pekerjaan itu (ijtihad) dilakukan sembarang orang.
Dan di sisi lain ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi. Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad adalah “penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u ‘l-Lah dan Sunnah Rasul, baik yang terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan qiyas (ma’qul nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari maksud dan tujuan umum dari hikmah syari’ah- yang terkenal dengan “mashlahat.”
Dalam kaitan pengertan ijtihad menurut istilah, ada dua kelompok ahli ushul flqh (ushuliyyin) -kelompok mayoritas dan kelompok minoritas- yang mengemukakan rumusan definisi. Dalam tulisan ini hanya akan diungkapkan pengertian ijtihad menurut rumusan ushuliyyin dari kelompok mayoritas.
Menurut mereka, ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fxqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara’ (hukum Islam).
Dari definisi tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaku utihad adalah seorang ahli fiqih/hukum Islam (faqih), bukan yang lain.
2. Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar’i, yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa, bukan hukum i’tiqadi atau hukum khuluqi,
3. Status hukum syar’i yang dihasilkan oleh ijtihad adalah dhanni.